TOKO KOMPUTER YANG BAIK DIREKOMENDASIKAN
PELAKSANA PERCONTOHAN PROSIDING RENOVASI PEMASANGAN ATAP / ANGIN2x / VENTILASI PASAR JOJORAN SURABAYA [PASAR BERSIH SEHAT cermat / "PASAR BSc" (NOW)] Pimpinan Proyek H. KASDI, Lc dan H. KAMIM, Lc dari Keluarga Besar Lamongan {PimPro} Estimasi Pelaksanaan Realisasi Tahun 2020 - 2046 |
Tidak bisa dicegah. "TIDAK BOLEH DIJUAL" namun DIKELOLAH dengan LEBIH BAIK dengan ASET IDR 15.950.000.000. Pendirian NATURAL {Doctoral Economy(DR.Ec) Master Communication UNITAR} Market Hospitality.Jl. Jojoran. Surabaya. Jawa Timur. Indonesia. Asia Pasifik. International VENTILASI NATURAL MODERN Teknologi MEDTECINDO RUSIANTO NANO atas nama NAMIN RIANTO by NRi PSM Group international + Foundation / Yayasan POPIDE + NGO/LSM P3IDE |
http://highestdignity.co.vu
PROPOSAL PORTOFOLIO
Perlunya Cyber Security untuk menyeleksi keberadaan HOAX dan siapa pembuatnya, membuat TIM Analyzer kami tergugah untuk berpartisipasi dalam meluruskan fungsi dari Chatting dan Media Sosial untuk memfasilitasi dan menghemat sistem komunikasi modern yang semakin cepat namun tetap efektif dan efisien.
MELURUSKAN SENGKETA SEBENARNYA PASAR JOJORAN SURABAYA
"PASAR BERSIH SEHAT cermat (PASAR "BSc") [PLAKAT BESAR MENJULANG TERPANCANG NOW / SEKARANG] / PASAR JOJORAN SURABAYA [PLAKAT TERPANCANG DULU / LAMPAU]"
Oleh :
ASINTEL LANTAMAL V SURABAYA TNI NkRI dan HAKIM ADIL serta HAKIM BIJAK
Kisah ini diawali dari pensiunan PERTAMINA Mbah Haji Angi (Almarhum) dan Mbah Hajjah Syiah (Almarhuma), keduanya tidak dikaruniai anak setelah sekian lama pernikahan harmonisnya, kemudian saudara dari Desa Lamongan menghadirkan Tokoh sebagai saudara yang juga turut tinggal di rumah pasangan Mbah Haji Angi dan Mbah Hajjah Syiah bernama “Namin Rianto,BSc” dan “DR. Dr (H.C.) Romlah,SE.,MM”, selang beberapa lama mengangkat anak angkat sejak bayi [SEJAK BAYI] yang diletakkan di depan pintu panti rumah pasangan sesepuh tersebut pada fajar hari oleh seseorang yang entah siapa gerangan (bukan dari saudara Desa Lamongan atau dari orang lain) bernama “Hendro Kusumo / Kusuma Hendro,SE.,SH.,MM” untuk dibesarkan dengan penuh MANJA, penuh KASIH SAYANG dan penuh CINTA.
Waktu berlalu, dari SEDIKIT DEMI SEDIKIT MENABUNG Mbah Haji Angi dan Mbah Hajjah Syiah berhasil memiliki aset tanah bekas sawah berubah menjadi Pasar Jojoran dan 5 unit rumah yang dikontrak maupun dikoskan.
Seiring waktu, anak angkat Hendro Kusumo / Kusuma Hendro,SE.,SH.,MM tumbuh menjadi sedikit nakal dan suka mempermainkan orang, terbukti pernikahannya yang pertama kandas meninggalkan 3 anak alias cucu angkat bagi Mbah Haji Angi dan Mbah Hajjah Syiah yang tidak terurus. Hingga akhirnya gelap mata dan pengaruh jahat lingkungan, Hendro Kusuma / Kusuma Hendro,SE.,SH.,MM memalsukan Tanda Tangan Surat Wasiat Mbah Haji Angi dan Mbah Hajjah Syiah perihal “ISI dan TANDA TANGAN SEPIHAK Surat Ahli Waris dan Wasiat Warisan”.
Sengketa semakin berlarut ketika saudara – saudara kandung dari Mbah Haji Angi dan Mbah Hajjah Syiah dari Keluarga Besar Lamongan mengetahui perihal SIFAT TIDAK TERPUJI ANAK ANGKAT Hendro Kusumo / Kusuma Hendro,SE.,SH.,MM tersebut, hingga akhirnya kisah ini berlanjut yang menyatakan bahwa Keluarga Besar Kandung Lamongan dari Mbah Haji Angi dan Mbah Hajjah Syiah “SANGAT TIDAK SETUJU jika Tanah dan Aset dijual karena TIDAK ETIS dan TIDAK BAROKAH jika menilik dan memandang dari sudut AGAMA dan ADAT karena Peninggalan dari Almarhum Mbah Haji Angi dan Almarhuma Mbah Hajjah Syiah selayaknya DIKEMBANGKAN dan DIKELOLAH SENDIRI oleh PIHAK KELUARGA BESAR atau KELUARGA KANDUNG dengan cara terbaik untuk bermanfaat bagi yang ditinggalkannya”.
Bermula dari tanah sawah hingga berubah menjadi pasar dan saat ini dikenal sebagai PASAR BERSIH SEHAT cermat (PASAR "BSc") [PLAKAT BESAR MENJULANG TERPANCANG NOW / SEKARANG] atau PASAR JOJORAN SURABAYA [PLAKAT TERPANCANG DULU / LAMPAU]. Kisah ini berlanjut dan semakin rumit sejak hadirnya Tokoh bernama “Anton Orang Lain berkroni” yang turut campur mengelolah lahan pasar jojoran termasuk parkiran untuk keuntungan pribadi. Padahal bukan dari pihak manapun atau notabene sejauh – jauhnya sebagai Orang Lain bukan keluarga ataupun sanak saudara, Tokoh Anton Orang Lain berkroni ini sangat picik dan licik memanfaatkan situasi dan kondisi dari KEBODOHAN MANAJEMEN KELUARGA BESAR maupun KELUARGA KANDUNG pengelolahan lahan, pasar dan parkiran.
Kisah semakin berlarut setelah diketahui bahwa sepeninggal awal Mbah Hajjah Syiah maka Mbah Haji Angi menikah lagi dengan wanita lain bernama “Mbah Hajjah Samini”, Awalnya niat Mbah Haji Angi menolong Mbah Hajjah Samini, namun sepeninggal Mbah Haji Angi, maka ISTRI LANJUTAN Mbah Hajjah Angi bernama Mbah Hajjah Samini ini semakin gelap mata dan nekat dengan niat kurang beretika. “DITOLONG koq gitu balasannya”. Saat ini Hajjah Samini melancarkan tuntutan lebih atas warisan tanah bekas sawah berubah menjadi pasar jojoran dan 5 unit rumah WARISAN RESMI dari Mbah Haji Angi dan Mbah Hajjah Syiah. Menurut WARGA sekitar seharusnya “Mbah Hajjah Samini instropeksi dan tahu diri”. Semoga Allah S.W.T memberi petunjuk yang terbaik atas berbagai ujian dan cobaan yang memperkeruh situasi dan kondisi tersebut.
Kelakuan buruk ANAK ANGKAT bernama Hendro Kusuma / Kusuma Hendro,SE., SH., MM ini diperburuk sendiri olehnya dengan secara diam - diam menggadaikan Sertifikat Tanah WARISAN Mbah Angi Hak milik ISTRI LANJUTAN dari Mbah Angi bernama Samini kepada Rudi Rahmat sebesar Rp 300.000.000 dan akhirnya ditebus oleh Samini sebesar Rp 420.000.000 dan Sertifikat Tanah WARISAN Mbah Angi di Pacar Kembang dikembalikan kepada Mbah Hajjah Samini.
Lambat laun kisah ini berlanjut setelah secara sepihak ANAK ANGKAT bernama Hendro Kusuma / Kusuma Hendro,SE.,SH.,MM menjual tanah bekas sawah berubah menjadi pasar jojoran tersebut ke PEMBELI bernama YANG BAIK Christin Herawati (Pengusaha China) senilai Rp 772.000.000 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah), dan uang hasil penjualan tersebut dihambur – hamburkan untuk LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) hingga hilang dan habis tanpa sisa meninggalkan hutang bagi ANAK ANGKAT bernama Hendro Kusuma / Kusuma Hendro,SE.,SH.,MM.
INTI MASALAH dan PROBLEM SOLVING MANAGEMENT :
1. Perbaiki dan Tingkatkan TATA KELOLAH BISNIS PASAR SEMI MODERN untuk berMANFAAT diBAGI ADIL seadil - adilnya kepada seluruh Keluarga Kandung dan Keluarga Besar (termasuk Anak Angkat) dari Mbah Haji Angi dan Mbah Hajjah Syiah yang sedang PRIHATIN dan KECEWA.
2. Penjualan tanah bekas kelolah sawah INTRANET KELUARGA INTERNAL [IKI] berubah menjadi pasar jojoran dianggap TIDAK SYAH karena SEPIHAK dan dilakukan secara DIAM – DIAM oleh ANAK ANGKAT bernama Hendro Kusuma / Kusuma Hendro,SE.,SH.,MM tanpa sepengetahuan Keluarga Kandung dan Keluarga Besar dari Mbah Haji Angi dan Mbah Hajjah Syiah.
3. Hendro Kusuma / Kusuma Hendro,SE.,SH.,MM berHUTANG SENDIRI (HUTANG PRIBADI) senilai Rp 772.000.000 dan WAJIB mengembalikan dengan KONTAN atau MENCICIL (Kredit berKala sesuai Lobby dan Perjanjian TANPA MENJUAL ASET WARISAN SESEPUH / KELUARGA KANDUNG / KELUARGA BESAR Almarhum Mbah Haji Angi dan Almarhuma Mbah Hajjah Syiah) kepada YANG BAIK Christin Herawati (Pengusaha China) HINGGA LUNAS atau PILIHAN TERBURUK menjalani HUKUMAN PENJARA sesuai keputusan Pengadilan Negeri Surabaya (sudah pernah dijalani selama 2 tahun 6 bulan) dan Hendro Kusuma / Kusuma Hendro,SE.,SH.,MM berHUTANG SENDIRI (HUTANG PRIBADI) senilai Rp 420.000.000, sehingga WAJIB membayar KONTAN atau mencicil (Kredit berKala sesuai Lobby dan Perjanjian TANPA MENJUAL ASET WARISAN SESEPUH / KELUARGA KANDUNG / KELUARGA BESAR Almarhum Mbah Haji Angi dan Almarhuma Mbah Hajjah Syiah) kepada Samini (ISTRI LANJUTAN Mbah Haji Angi) HINGGA LUNAS. Di sini terhitung HUTANG PRIBADI Hendro Kusuma / Kusuma Hendro,SE.,SH.,MM kepada Orang berTOTAL Rp 1.192.000.000 (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah). SOLUSInya bagi Hendro Kusuma / Kusuma Hendro,SE.,SH.,MM untuk MELUNASI HUTANG tersebut HARUS dengan BEKERJA JUJUR dan RAJIN, banting kemudi sebagai KARYAWAN Biro Jasa Hukum atau BISNIS HALAL sambian FREELANCE BISNIS HALAL dan LEGAL sebagai GENERAL SUPPLIER and CONTRACTOR BERPEKERTI BAIK, TERBAIK dan TERNAMA serta TERMULIA.
4. SEGERA SHOLAT, berDOA dan berDZIKIR lebih RUTIN dan RAJIN karena jika jauh dari ALLAH S.W.T maka masalah ini akan berlarut dan semakin rumit tanpa menemui KEPUTUSAN DAMAI dan SEJAHTERA serta ADIL.
5. GURU BESAR KEBIJAKSANAAN, KEMAJUAN dan KEADILAN akan SEGERA HADIR MENOLONG.
HARAPAN dan IMPIAN HIDUP TENANG untuk Akhir Kisah yang Bahagia dengan INSTROPEKSI MASING - MASING, MEMBAGIKAN ADIL "KEUNTUNGAN LAHAN PARKIR dan SEWA - MENYEWA STAN LAPAK PASAR seadil - adilnya sesuai HAK dan KEWAJIBAN serta KONTRIBUSI PENDUKUNG 'LEGISLATIF PRDI" menurut AGAMA dan ADAT, SABAR, berETIKA BAIK mengHAJIkan SELURUH SANAK SAUDARA KELUARGA BESAR INTERNAL, TIDAK SOMBONG dan TIDAK SERAKAH.
InzaAllah MASALAH SEMAKIN CERAH, TERANG dan PENUH AURA CAHAYA ILAHI.
“Amien”
This plastic is recommended for wrapping qurban animal meat. There is some information that needs to be straightened out:
1. Oxo plastic is not made from cassava. Even though plastic made from cassava (as in the photo), is more flexible and easily soluble in hot water. Different.
2. The so-called oxo plastic is a conventional plastic that is given additional catalyst material, in order to accelerate the fragmentation of plastic into small pieces. Called oxodegradable plastic.
3. The catalyst material added is usually organo metals such as iron, cobalt or manganese. This catalyst can function to accelerate the torn plastic, in the presence of UV radiation or heat exposure. Special conditions.
4. Oxo plastic claims that these plastic flakes will be followed by a further biodegradation process, without producing toxic compounds. However, there is no detailed study of the actual environment (that oxo plastic is fully biodegradable) in conditions without UV radiation and without heat exposure. There are still risks.
5. If oxo plastic is not fully biodegradable in sufficient time, then there is a risk of microplastic emergence into the environment and food chain. Because it is consumed by marine biota / water.
6. The claim that oxo plastics are degraded, can be misunderstood by consumers that plastics can be degraded in nature and can be disposed of anywhere. Even though there are other risks.
7. Oxo plastic is not recommended for composting. Because the composting process requires not only the biodegradation process, but also requires the emergence of nutrients or nutrients for plants. While the remaining microplastic debris is still at risk for compost quality. (European Commission Report, 2018).
8. Fragmentation and biodegradation of oxo plastics in the marine environment is slower than on land, due to a lack of oxygen and bacterial concentrations, compared to on land. If oxo plastic is wasted in the ocean, there is a risk, microplastic will be there for a long time. Contribution to microplastic pollution.
9. Oxo plastic cannot be recycled. Oxo plastic contamination of the plastic recycling process can cause a decrease in the quality of recycled plastic.
10. Therefore, treat oxo plastic like ordinary plastic. Do not throw it carelessly, let alone into the river / ocean.
FORUM BUSINESS